Panitia Khusus DPRD Kaltim Bahas Ranperda Tenaga Kerja Lokal di Kemendagri RI

Perisaikaltim.com, Pada hari Rabu, 17 April 2024, panitia khusus yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja bersama Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan ini berlangsung di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus P3TKL, M. Udin, dengan didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Seno Aji, dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo. Turut hadir pula Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi, serta Kepala Bidang Pengembangan Disnakertrans Provinsi Kaltim, Muhammad Abduh. Pertemuan ini diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah II.A Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Ali Bahteradi.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas konsultasi pembahasan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, serta hal-hal terkait lainnya. M. Udin, sebagai Ketua Panitia Khusus P3TKL, menyatakan kebutuhan akan muatan lokal yang dapat dimasukkan dalam Ranperda.

“Muatan lokal ini penting agar tenaga kerja di Kalimantan Timur dapat terserap, terutama dengan adanya investasi asing di daerah ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal dan mengurangi tingkat pengangguran di Kalimantan Timur,” ujar Udin. adv

 
 
 
 
 
 
Related posts