Perisaikaltim.com, Pada tanggal 12 Oktober 2023, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang membahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi dan mendalami beberapa materi terkait Ranperda tersebut.
Pansus Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane dan Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa diterima oleh Sukoco, yang menjadi Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah, serta Wahyu Perdana Putra, yang merupakan Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh Rahmadiana, seorang Perancang Produk Hukum Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kaltim, Kabag Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Setda Kaltim Ahmad Ardian, dan beberapa Tenaga Ahli Pansus.
Mimi Meriami Br Pane menyampaikan bahwa target penyelesaian Ranperda ini diharapkan dapat selesai pada akhir November. Selama kunjungan tersebut, pihak Kemendagri memberikan banyak masukan terkait prosedur dan hibah dalam konteks pondok pesantren.
Mimi juga menjelaskan bahwa meskipun kewenangan pondok pesantren sebenarnya berada di tingkat pusat, pihak pusat memberikan ruang bagi provinsi untuk ikut membantu pondok pesantren. Oleh karena itu, judul Ranperda tersebut diusulkan untuk diubah menjadi “Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren” agar lebih luas dan fleksibel dalam memberikan bantuan.
Menurut Sukoco, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, kewenangan pondok pesantren berada di pusat. Namun, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan kewenangan yang lebih luas. Meskipun kewenangan itu ada di pusat, gubernur juga dapat memberikan perhatian dalam konteks fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. (adv/dprdkaltim)