Pansus Raperda Pajak dan Daerah Kaltim Menunggu Evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri

Perisaikaltim.com, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak dan Daerah telah menyampaikan hasil laporan akhir pada Senin, 16 Oktober 2023. Menurut Ketua Pansus Raperda Pajak dan Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah menyerahkan laporan akhir ini ke Pemprov Kaltim.

Sapto menyatakan, “Peraturan Gubernur (Pergub) turunannya dibuat setelah dikoreksi.” Ia juga menyoroti potensi pendapatan luar biasa di Kaltim, termasuk pajak alat berat, pajak air permukaan, dan pajak kendaraan yang berada di luar Kaltim. Sapto menjelaskan bahwa beberapa aspek, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), masih memerlukan klarifikasi dari Kemenkeu, tetapi akan diperbaiki.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, perlu mempertimbangkan kembali proses pungutan terhadap bahan bakar terkait alat berat, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017 yang mengkategorikan alat berat bukan lagi sebagai kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya memiliki mekanisme yang jelas untuk pungutan terhadap bahan bakar dalam konteks ini.

Sapto juga menyebut bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selalu mendapatkan informasi dari importir tentang jumlah bahan bakar yang disalurkan di Kaltim, namun belum ada pemahaman menyeluruh tentang penggunaan bahan bakar alat berat di lapangan. Oleh karena itu, pengetahuan yang lebih komprehensif diperlukan terkait perusahaan yang menggunakan alat berat, karena potensi pendapatan dari alat berat ini berkorelasi dengan asal-usul penggunaannya.

Lebih lanjut, Sapto menjelaskan bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) masih melibatkan penggunaan alat berat BMN (Barang Milik Negara). Penting untuk mengetahui perbedaan antara aset BMN dan milik kontraktor, yang merupakan tantangan yang harus diatasi. Mencari pemahaman awal sejarah penggunaan aset ini menjadi langkah awal yang diperlukan dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah terkait pajak dan daerah di Kaltim. (adv)

Related posts