Pembentukan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat di Tahap Akhir

Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Raperda Trantibum) telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan draft raperda yang sedang dikerjakan.

Ketua Pansus, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa saat ini mereka telah mencapai tahap finalisasi draft raperda, dan tanggal 5 November mendatang akan segera dilaksanakan Uji Publik. “Kami akan melanjutkan langkah demi langkah hingga raperda ini disahkan,” ujar Harun pada Selasa (31/10/2023).

Dalam draft yang telah disusun, terdapat 13 ketentuan yang mengatur tentang ketertiban, mencakup aturan tentang tata tertib di jalan, sungai, sekolah, lingkungan sosial, hingga kawasan tanpa rokok. “Beberapa di antaranya akan menjadi ketentuan peraturan yang sudah kami susun dalam draft,” tambahnya.

Harun, seorang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa ketentuan yang diatur dalam raperda ini akan diikat oleh konsekuensi hukum jika dilanggar, seperti sanksi administratif dan denda.

“Penentuan sanksi akan menunggu kepastian persidangan, apakah akan dikenakan sanksi administratif atau denda,” papar Harun.

Harapannya dari pembentukan peraturan ini adalah agar ke depan dapat berjalan efektif dan sesuai target, dengan estimasi pengesahan pada tanggal 16 November. Proses pengesahan ini menjadi penanda penyelesaian dalam pembahasan Raperda Trantibum. (adv)

Related posts