Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

perisaikaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meresmikan persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-17 di Gedung Utama (B) DPRD Provinsi Kaltim, pada Rabu (26/6/2024).

Pada acara tersebut, ditandai dengan penandatanganan bersama antara Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, yang mewakili Gubernur Kalimantan Timur, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, dihadapan para anggota dewan. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur, menjelaskan bahwa Ranperda yang diajukan oleh eksekutif telah disetujui bersama antara Pemerintah dan DPRD Kaltim.

Keputusan ini mencerminkan kerjasama yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah, yang diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan hasil pembangunan yang dirasakan oleh rakyat Kaltim. Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang terlibat dalam pembahasan Ranperda ini.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kalinya berturut-turut, menegaskan komitmen mereka terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Rekomendasi dan evaluasi yang diberikan oleh BPK RI akan dijadikan pedoman untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan di masa depan.

Dengan demikian, kesepakatan ini diharapkan akan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang efektif, efisien, dan adil, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(adv)

Related posts