Perisaikaltim.com, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memutuskan untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan menyumbangkan 10 persen dari keuntungan bersih mereka kepada pemerintah daerah. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, memberikan apresiasi atas keputusan tersebut dan berharap bahwa perusahaan tambang, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang telah menjadi teladan dalam hal ini, dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya di daerah tersebut.
Ismail juga mengakui bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan oleh perusahaan tambang telah memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, namun dia berharap bahwa kontribusi ini dapat ditingkatkan seiring dengan peningkatan produksi dan pendapatan perusahaan.
Legislator ini menekankan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK, dan berharap bahwa langkah-langkah ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah. (adv/dprdkaltim)