Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Dalam upaya memperkuat fondasi dunia kerja, DPRD Kalimantan Timur menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menyatakan bahwa hak-hak pekerja seperti upah yang layak, kondisi kerja yang aman, dan perlakuan adil merupakan aspek fundamental yang harus dijaga.
Berbicara di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggarisbawahi bahwa pekerjaan adalah hak asasi manusia, sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI tahun 1945. “Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” katanya.
Pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2024 yang diadakan Jumat (15/3/2024), Rusman menegaskan perlunya memberikan kepastian hukum kepada tenaga kerja dan pengusaha. “Perlindungan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga penghormatan terhadap hak asasi yang melekat pada setiap individu,” ujarnya.
Rusman, yang lahir di Barru pada tahun 1969, juga menyoroti bahwa setiap regulasi yang dibuat harus mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang tercermin dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila. “Kami di DPRD Kaltim berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak,” tutupnya. (adv)