Perubahan Skema Pembiayaan DPRD Kaltim Menuju ‘Lump Sum’: Mendapat Tantangan Persetujuan Tambahan Anggaran

Perisaikaltim.com, Dalam konteks berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 pada 11 September 2023, DPRD Kalimantan Timur mengusulkan peningkatan anggaran sebagai respons terhadap perubahan skema pembiayaan. Awalnya, pola pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD dilakukan berdasarkan biaya riil (at cost). Namun, setelah diberlakukannya Perpres tersebut, pembayaran dilakukan secara lumpsum, di mana anggota DPRD menerima pembiayaan secara sekaligus dimuka, tanpa perlu membayar sesuai dengan pengeluaran riil selama perjalanan dinas.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa perubahan ini memiliki dampak signifikan, terutama terkait kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru seperti dialog masyarakat atau dialog rakyat. Untuk mengakomodasi agenda tersebut serta memastikan pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang efektif, dia mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp300 miliar menjadi Rp400 miliar.

Namun, peningkatan anggaran ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.

“Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpres tersebut, serta adanya agenda baru dialog rakyat, merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.

Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. Adv

Related posts