Perisaikaltim.com, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, telah menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut yang tidak mampu menyerap anggaran secara efektif harus bersiap menerima evaluasi berupa raport merah. Tindakan ini menjadi bentuk evaluasi dan sanksi terhadap OPD yang dinilai tidak bekerja secara optimal.
Akmal Malik menyatakan bahwa realisasi capaian anggaran dari kinerja OPD di Kaltim masih sangat rendah, dengan persentase yang saat ini baru mencapai di bawah 58 persen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada OPD yang memiliki serapan anggaran yang rendah. Kami akan memberikan raport merah dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Akmal Malik.
Keputusan dari Pj Gubernur ini mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Baginya, pemberian raport merah diperlukan agar OPD dapat meningkatkan kinerjanya.
“Saya mendukung keputusan Pj Gubernur untuk memberikan raport merah, terutama jika realisasinya masih di bawah 50 persen. Ini berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ananda, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Ananda menambahkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2023 mencapai Rp25,32 Triliun. Menurutnya, angka tersebut seharusnya menjadi dorongan bagi OPD untuk bekerja secara lebih maksimal lagi.
“APBD Kaltim tahun ini naik menjadi Rp25,32 Triliun. Angka ini luar biasa bagi Kaltim. Harus dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkap politisi dari PDI Perjuangan.
Tak hanya memberikan raport merah, Pj Gubernur juga akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada OPD di Kaltim untuk memastikan penyerapan anggaran menjadi lebih cepat dan efektif. (adv)