“Saat pertemuan, pihak Garuda menawarkan program baru yang bisa kami manfaatkan, khususnya untuk perjalanan dinas. Ada tawaran seperti potongan harga maupun bonus,” kata Seno pada Jumat (2/2/2024).
Seno menjelaskan bahwa potongan harga yang ditawarkan memiliki dasar yang terkait dengan perjalanan dinas yang menggunakan anggaran negara. Hal ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam regulasi tersebut, besaran penggunaan untuk perjalanan dinas dibatasi, sementara harga tiket penerbangan Garuda Indonesia diketahui melampaui batas penggunaan anggaran yang diatur.
Meskipun demikian, dalam program yang ditawarkan, khususnya untuk penerbangan perjalanan dinas, Garuda Indonesia berusaha menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari pihak Garuda siap menyesuaikan batas anggaran perjalanan dinas apabila ke depan kita akan gunakan layanan tersebut,” jelasnya.
Seno menyatakan bahwa akan ada perjanjian korporasi antara DPRD Kaltim dan PT Garuda Indonesia Balikpapan untuk menindaklanjuti tawaran program tersebut. (Adv)