Perisaikaltim.com, Pada Selasa (2/4/2024), Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembentukan Lembaga Desa Adat mengadakan rapat dengar pendapat. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Pembentukan Lembaga Desa Adat, Rusman Ya’qub, dengan didampingi oleh Baharuddin Demmu dan Romadhony Putra Pratama. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah tenaga ahli, staf pansus, dan tim penyusun Naskah Akademik dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.