Perisaikaltim.com, Balikpapan, 23 Januari 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim pada Selasa, 23 Januari 2024, di Ballroom Swiss-bel Hotel Balikpapan. Rapat ini bertujuan untuk membahas pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2025 dan perubahan tahun 2024.
Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menjelaskan bahwa rapat ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim serta kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan usulan-usulan yang diajukan melalui reses guna memasukkan aspirasi masyarakat.
Rusman Ya’qub, didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan anggota tim lainnya, menjelaskan bahwa seringkali terjadi benturan dalam usulan-usulan tersebut, dan rapat ini diharapkan dapat mencapai kesepahaman yang satu.
Beberapa hal dibahas dalam rapat tersebut, termasuk mekanisme usulan bantuan sosial yang diajukan langsung oleh pemohon, dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan kemudian diverifikasi oleh OPD terkait. Selain itu, juga dibahas mengenai bantuan keuangan provinsi yang didasarkan pada usulan pemerintah kabupaten/kota, dengan kriteria tertentu yang bertujuan membangun rasa keadilan antar wilayah.
Rusman menekankan pentingnya mengacu pada skala prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan evaluasi hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun sebelumnya dalam hal belanja langsung di OPD provinsi. Semua proses input, verifikasi, dan penjadwalan diatur agar tidak terjadi benturan pada saat implementasinya, dengan harapan agar semua berjalan dengan baik ke depannya. (adv)