Perisaikaltim.com, Pada Selasa (31/10), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna untuk melaksanakan Penggantian Anggota Dewan antar waktu (PAW) yang melibatkan dua anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dua anggota DPRD yang diganti dalam PAW ini adalah Masykur Sarmian dari PKS yang akan digantikan oleh Encik Wardani, serta Puji Hartadi dari PKB yang akan digantikan oleh Selamat Ari Wibowo. Alasan penggantian anggota tersebut berbeda-beda untuk setiap fraksi.
Ketua Fraksi PKS, Ali Hamdi, menyatakan bahwa PAW ini merupakan bagian dari inisiatif “pembersihan” yang dilakukan oleh partainya terhadap kader-kadernya di seluruh Indonesia. Dia menegaskan bahwa proses PAW telah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Surat dari Mendagri terkait PAW sudah diterima dan sesuai dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) hari ini, telah dijadwalkan dalam rapat paripurna. Semua telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyebutkan anggota DPRD berhenti antar waktu dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan,” jelasnya.
Ali Hamdi juga menyampaikan harapannya kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan serta menciptakan program inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.
“Dengan berbagai pengalaman yang dimiliki, saya yakin mereka akan dapat dengan cepat beradaptasi dan menjalankan fungsi serta kewajiban sebagai wakil rakyat di tempat yang mereka emban nantinya,” tambahnya. (adv)