Reklamasi Lahan Bekas Tambang: Tantangan dan Tanggung Jawab Bagi Masyarakat

Perisaikaltim.com, Kaltim, 22 Oktober 2023 – Lahan bekas galian tambang memiliki potensi untuk kembali digunakan sebagai lahan pertanian masyarakat, namun prosesnya memerlukan upaya keras dalam pengelolaan serta biaya yang signifikan. Salah satu langkah awal yang diperlukan adalah mengembalikan ukuran tanah untuk menutup bekas galian yang dibuat oleh perusahaan tambang.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, mengomentari konsep reklamasi dan pengelolaan lahan pasca tambang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, namun ia menekankan bahwa hasil produksi pertanian tidak selalu optimal.

“Pertama, tanah harus diperbaiki kesehatannya, dan pengelolaan lahan ini memerlukan biaya yang besar. Petani tidak dapat melakukannya sendiri tanpa campur tangan pemerintah,” jelasnya.

Politisi dari Partai PDIP ini juga menyuarakan kebiasaan perusahaan tambang yang menjadikan bekas lubang tambang sebagai destinasi wisata bagi masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menghindari tanggung jawab yang seharusnya mereka pikul.

“Idealnya, lahan harus dikembalikan ke kondisi semula, dan ini adalah tanggung jawab perusahaan tambang, bukan petani. Konsep Jaminan Reklamasi (Jamrek) ada untuk mengatur hal ini. Mungkin karena biayanya sangat besar, dalam miliaran rupiah, maka perusahaan lebih memilih untuk menghindari tanggung jawab,” tegas Politisi PDIP Kaltim.

Pengelolaan lahan pasca tambang menjadi isu yang semakin mendesak, membutuhkan kerjasama antara pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat untuk memastikan bahwa lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif sambil tetap menjaga lingkungan dan kesehatan tanah yang berkelanjutan. (adv)

Related posts