perisaikaltim.com – Sekretaris DPRD Kalimantan Timur, Norhayati Usman, memimpin rapat bersama jajaran pejabat struktural, fungsional, dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim. Rapat ini berlangsung pada Senin (18/11/2024) di Ruang Rapat Rumah Dinas, Kantor DPRD Kaltim.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah, serta Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andi Abd Razaq. Turut hadir pula beberapa pejabat fungsional, seperti Perisalah Legislatif Ahli Muda Akhmad Sofian, Vivi Haryani, dan Hari Purwanto; Pengelola Informasi Produk Hukum Rr. Dewi Pamungkasingsasi; serta perencana dan pengelola teknis, termasuk Azhari, Mohammad Andayani, Ismi Nila Sawitry, Neneng Risnayani, Halida, dan Rosita.
Rapat tersebut membahas arahan terkait Instruksi Gubernur Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2021 mengenai pengumpulan zakat profesi di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam arahannya, Norhayati menekankan pentingnya menjalankan instruksi ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan komitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Pengumpulan zakat profesi ini merupakan upaya bersama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Sebagai bagian dari pemerintah daerah, kita harus mendukung program ini secara optimal,” ujar Norhayati.
Selain itu, rapat ini juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat profesi di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim dapat berjalan sesuai dengan arahan gubernur, melibatkan seluruh pihak terkait, dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.
Melalui pertemuan ini, Sekretariat DPRD Kaltim menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat peran lembaga legislatif dalam aspek sosial dan kemasyarakatan.(adv)
-udin