Perisaikaltim.com, Balikpapan, 21 Februari – Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan), Norhayati Usman, beserta sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Rabu, 21 Februari. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menjalin silaturahmi antara Sekretariat DPRD Kaltim dengan Kejati Kaltim serta melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerjasama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedatangan Sekwan bersama pejabat Sekretariat DPRD Kaltim disambut langsung oleh Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono, dan Wakil Kepala Kejati Kaltim, Roch Adi Wibowo, serta sejumlah pejabat Kejati Kaltim lainnya. Sekwan menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara DPRD dengan Kejati, terutama dalam meningkatkan kapasitas pelayanan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim di bidang hukum PTUN.
“Niat kami adalah untuk memperkuat kinerja Sekretariat DPRD Kaltim sesuai dengan fungsinya. Kami juga ingin memastikan bahwa kedepannya, jika terjadi masalah hukum, Sekretariat dapat mendapatkan masukan atau saran dari Kejati Kaltim untuk perbaikan,” ungkap Sekwan, yang akrab disapa Nunung.
Nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani merupakan lanjutan dari kerjasama yang telah berlangsung antara DPRD Kaltim dan Kejati Kaltim. Melalui kerjasama ini, Sekretariat DPRD Kaltim berharap dapat terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono, menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan implementasi dari sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Perjanjian kerjasama ini merupakan pintu masuk dalam pelaksanaan kegiatan seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Kejati Kaltim kepada Lembaga DPRD Kaltim,” katanya. (ADV)