Sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Samboja Kuala, Kaltim

Perisaikaltim.com, Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas terhadap bantuan hukum bagi masyarakat, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, di bawah kepemimpinan komisi I, telah mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah ke-4, yaitu Perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Samboja Kuala, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peraturan daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau status sosial mereka. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis ketika mereka menghadapi masalah hukum.

Baharuddin Demmu menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi dan dipenuhi, terutama ketika berurusan dengan hukum. Dia juga mengajak masyarakat Samboja Kuala untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah disediakan sesuai dengan Perda tersebut.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan bahwa masyarakat Samboja Kuala akan lebih sadar akan hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, sehingga dapat tercipta keadilan yang lebih merata dan inklusif di wilayah tersebut. Adv

Related posts