Perisaikaltim.com, Hari ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, S.E., M.E., bersama dengan anggota DPRD dan pemerintah daerah Provinsi Kaltim, menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Daerah Ke-4. Acara ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di wilayah Kota Samarinda.