Syarifatul Sya’diah, Anggota Komisi III DPRD Kaltim: Tambang Legal Juga Picu Banjir di Kalimantan

perisaikaltim.com – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) belakangan ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah. Ia menilai bahwa bencana ini tidak semata-mata disebabkan oleh curah hujan tinggi, tetapi juga oleh aktivitas pertambangan, termasuk yang memiliki izin resmi atau legal.

Menurut Syarifatul, banjir bukan hanya terjadi di satu wilayah, melainkan menyebar di berbagai daerah seperti Samarinda dan beberapa kawasan di Kaltara. Ia menekankan bahwa meskipun fenomena ini bisa dikategorikan sebagai bencana alam, namun terdapat banyak faktor penyebab yang saling berkaitan dan tidak bisa diabaikan.

Salah satu faktor utama yang ia soroti adalah aktivitas tambang legal yang dinilainya turut memperburuk kondisi lingkungan, terutama di daerah hulu. Ia menyebut bahwa keberadaan tambang yang tidak memperhatikan dampak lingkungan memperbesar risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Oleh karena itu, Syarifatul meminta pemerintah provinsi untuk memberi perhatian serius terhadap pengelolaan dampak lingkungan dari sektor pertambangan. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tambang-tambang yang beroperasi, khususnya yang berada di bawah kewenangan provinsi.

Ia juga menyarankan agar evaluasi terhadap aktivitas pertambangan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga mencakup aspek teknis dan ekologis. Tambang yang terbukti merusak lingkungan, menurutnya, harus ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Syarifatul menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak aktivitas pertambangan selama dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat. Ia mendorong adanya penyesuaian dalam praktik pertambangan agar lebih ramah lingkungan dan tidak memicu bencana alam di kemudian hari.

Dengan kondisi cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi, ia menilai pentingnya pengawasan ketat terhadap perizinan dan praktik pertambangan di lapangan. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya pencegahan agar masyarakat tidak terus menjadi korban dari dampak lingkungan yang tidak terkendali. (adv)

470
Related posts