Perisaikaltim.com, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mengusulkan penundaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (PERSERODA). Usulan ini disampaikan karena Perusda SKS dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pramono menyatakan bahwa Perusda SKS telah memiliki hutang tunggakan sekitar Rp3 miliar sejak tahun 2009 yang belum terselesaikan hingga saat ini.