Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir. H. Agus Suwandy Pimpin RDP Sengketa Lahan antara H. Sutarno dan PT IBP

perisaikaltim.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ir. H. Agus Suwandy, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga bernama H. Sutarno dan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP). Rapat digelar di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, pada Senin, 26 Mei 2025.

Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota Komisi I, Safuad dan Didik Agung Eko Wahono, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat ini bertujuan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa atas lahan di Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran.

Dalam forum tersebut, H. Sutarno memaparkan bahwa dirinya memiliki lahan seluas 4 hektare yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1992. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut telah digarap oleh PT IBP tanpa seizin dirinya dan tanpa proses jual beli yang sah. Komunikasi dengan pihak perusahaan sudah dilakukan sejak Juni 2023, namun tidak mendapat respons memuaskan.

Lebih lanjut, Sutarno menjelaskan bahwa PT IBP mengklaim bekerja sama dengan seseorang bernama Effendi yang memiliki SPPT atas lahan tersebut sejak 2012. Bahkan, perusahaan telah memberikan kompensasi sebesar Rp 4 miliar kepada Effendi atas dasar kerja sama tersebut.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT IBP, Joni Peter dari Divisi Legal & Mitigasi, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis dengan Effendi pada 15 Desember 2022. “Kami menggarap berdasarkan kerja sama, dan saat dicek, titik koordinat lahan Pak Sutarno berada dalam wilayah yang kami garap berdasarkan perjanjian dengan Pak Effendi,” jelas Joni.

Agus Suwandy menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah. Ia menyebut bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme ganti rugi yang kemudian berkembang menjadi rencana jual beli. Namun, hingga kini belum ada titik temu terkait harga yang disepakati bersama.

Untuk menindaklanjuti proses mediasi ini, Komisi I DPRD Kaltim akan menggelar RDP lanjutan pada tanggal 2 Juni 2025. Agus Suwandy berharap melalui pertemuan lanjutan tersebut, dapat tercapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak secara hukum dan sosial. (adv)

346
Related posts