Perisaikaltim.com, Balikpapan, 16 Oktober 2023 – Koordinator Pansus Piutang Pajak DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, menyerukan ketegasan Pemerintah Kota Balikpapan dalam memberikan peringatan kepada wajib pajak dan pengusaha yang belum melunasi piutang pajak mereka. Sabaruddin menekankan perlunya tindakan tegas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak, dengan harapan tidak ada pembiaran dalam penyelesaian masalah ini.
“Saya mendorong OPD terkait untuk tidak lemah dalam mengambil tindakan tegas. Jangan sampai hanya menunggu, sehingga menyebabkan penumpukan piutang pajak,” ujar Sabaruddin Panrecalle dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Senin (16/10/2023).
Menurut Sabaruddin, BPPDRD Kota Balikpapan perlu menindaklanjuti dengan serius teguran terhadap pelaku usaha yang masih menunggak pajak. Salah satu usulan yang dia sampaikan adalah pemasangan plang dengan tulisan “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah” sebagai bentuk peringatan keras kepada mereka.
Pansus Piutang Pajak DPRD Kota Balikpapan, hingga saat ini, telah melakukan beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD terkait untuk mengidentifikasi pengusaha yang belum membayar pajak. Sabaruddin menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mencari formulasi untuk menagih piutang, termasuk opsi menghapus bunga piutang sebagai salah satu solusi.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan karena jumlah piutang pajak sudah mencapai angka lebih dari Rp 400 miliar,” tegasnya.
Sabaruddin menyoroti bahwa piutang terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika tidak ditangani dengan serius, potensi tunggakan pajak daerah akan terus bertambah, dan hal ini dapat menyulitkan dalam proses penagihan.
“Penumpukan piutang pajak daerah akan sangat merugikan. Kita harus menyelesaikan ini agar tidak menjadi masalah yang lebih besar,” tambah Sabaruddin Panrecalle.