Membongkar Kasus Korupsi Pengadaan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kerugian Negara Capai Rp2,9 Miliar

Perisaikaltim.com, BALIKPAPAN – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah untuk siswa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Juda Nusa, melalui Kasubdit III Tipidkor, Kompol Rido Doly, menjelaskan bahwa kasus korupsi yang terungkap melibatkan dugaan penyelewengan dana pengadaan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah untuk siswa baru pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK, hingga SLB. Anggaran total untuk Tahun Ajaran 2020 mencapai Rp12 miliar.

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah J, ES, dan AS. “Sudah ada tiga orang tersangka, mereka semua punya peran masing-masing,” ungkap Rido dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/11/2023).

Rido menjelaskan bahwa J menjabat sebagai Kepala Bidang Sarpas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada tahun 2020. Sementara ES adalah perwakilan dari CV ECP yang berhasil memenangkan tender pengadaan pada saat itu. Sedangkan AS, tersangka ketiga, bertindak sebagai pelaksana pengadaan yang menggunakan bendera CV ECP pada saat kegiatan berlangsung.

“Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kaltim mencatat bahwa tindakan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.948.167.924,00,” jelas Rido.

Dalam melaksanakan perbuatannya, ketiga tersangka ini melakukan mark up pada harga perkiraan sendiri (HPS). Selain itu, pemenang tender, PT ECP, juga terlibat dalam pemalsuan sejumlah dokumen persyaratan lelang tender.

“Pemenang tender CV ECP juga memalsukan persyaratan dokumen lelang, termasuk pengalaman kerja dan laporan keuangan perusahaan,” tambah Rido.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 56 KUHP.

Related posts