Perisaikaltim.com, Balikpapan, 12 Januari 2024 – Harga LPG 3 Kg di pengecer di Balikpapan mencapai Rp35 ribu per tabung, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp19 ribu. Pertamina Patra Niaga menyampaikan peringatan terkait ancaman pidana penjualan LPG 3 Kg oleh lembaga penyalur non-resmi, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menekankan bahwa izin niaga hilir LPG 3 Kg hanya diberikan kepada badan usaha yang ditunjuk pemerintah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar.
Harga resmi LPG 3 Kg telah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kaltim, dengan HET untuk Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp19 ribu. Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan pangkalan resmi untuk tidak menjual di atas HET atau berkolaborasi dengan pengecer dalam bentuk apapun. Sanksi, termasuk pemutusan hubungan usaha, akan diberlakukan jika terbukti melanggar aturan.