DPR RI Sahkan RUU ASN, Menjamin Tetapnya Pegawai Honorer Tahun Ini

Perisaikaltim.com, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ini tidak hanya mengatur tentang ASN, tetapi juga memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer pada tahun ini.

Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis terkait undang-undang tersebut. Petunjuk teknis diperlukan karena undang-undang perlu diterapkan di tingkat daerah, dan perlu ada panduan yang jelas dalam implementasinya.

Mengenai tenaga honorer atau pegawai non-ASN, Sri menegaskan bahwa rencana penghapusan tenaga honorer sudah tidak ada karena mereka sangat dibutuhkan dalam proses pelayanan kepada masyarakat. Pusat telah memutuskan untuk tidak melakukan penghapusan, mengakui peran penting pegawai honorer dalam menjalankan pelayanan publik.

Data pegawai honorer telah dimasukkan ke dalam sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Data ini akan tetap digunakan hingga tahun depan, sehingga tidak akan ada penambahan baru pegawai honorer pada tahun depan, dan data yang sudah ada tidak akan dihapuskan.

Sri juga menjelaskan bahwa pegawai honorer hingga tahun 2024 memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Terdapat penambahan kuota PPPK, dan penerimaan PPPK akan dilakukan berdasarkan keahlian dan penugasan yang sesuai serta mengikuti mekanisme pendaftaran yang telah ditentukan.

Related posts