Polres Kutai Kartanegara Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Perisaikaltim.com, 28 Februari 2024 – Polres Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Polsek Sebulu, kembali berhasil mengamankan tersangka kasus pencabulan yang terkait dengan kasus sebelumnya di wilayah tersebut. Tersangka kali ini adalah DMS (22), anak dari salah satu tersangka sebelumnya, S (68), yang juga telah diamankan.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, dan Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J S Manggala, mengungkapkan bahwa tersangka DMS merupakan kakak kandung dari salah satu korban pencabulan sebelumnya. Pengungkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari kakak korban, yang baru mengetahui bahwa adiknya menjadi korban pencabulan oleh DMS.

Korban, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), merupakan teman dari adik tersangka. Pelapor memberikan informasi bahwa korban telah menjadi korban pencabulan oleh DMS. Selain itu, bagian tubuh korban juga diraba-raba oleh tersangka S (68).

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan pencabulan dilakukan oleh tersangka DMS sebanyak dua kali, yang terakhir pada Jumat, 23 Februari 2024. Setelah penelusuran, tersangka DMS yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan di dekat perbatasan Kabupaten Kutai Timur.

Warga sekitar yang geram dengan perbuatan tersangka DMS dan orang tuanya, hampir membakar tempat tinggal pelaku. Setelah pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka DMS dibawa ke Polsek Sebulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tersangka DMS dijerat dengan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga 15 tahun.

Related posts