perisaikaltim.com – Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik, menegaskan perlunya inovasi dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) agar sesuai dengan peraturan pemerintah pusat yang berlaku.
Dalam pembukaan Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD se-Indonesia tahun 2024 di Berau, Selasa, Akmal Malik menyampaikan bahwa saat ini cara berpikir terkait regulasi di daerah masih mengikuti pola lama, sementara di pusat, proses regulasi berlangsung sangat cepat. Hal ini menyebabkan daerah sering kali tertinggal dalam mengikuti perubahan yang diperlukan.
“Dasar hukum kebijakan di daerah masih mengacu pada regulasi lama. Ini membuat daerah lambat dalam melaksanakan regulasi karena terus-menerus menyesuaikan diri,” ungkap Akmal Malik. Dia menambahkan bahwa pemerintah pusat telah bergerak cepat dalam mengimplementasikan regulasi baru, sementara di daerah masih ada kecenderungan untuk tetap berpegang pada cara berpikir yang konvensional.
Akmal Malik meminta agar insan-insan penyusun Perda untuk mengubah pola berpikir mereka agar lebih inovatif dan responsif terhadap perubahan zaman. Menurutnya, hal ini sangat penting karena dunia terus berubah dan kebijakan harus dapat beradaptasi dengan cepat.
Rakornas Bapemperda kali ini dihadiri oleh lebih dari 4000 peserta dan pendamping, termasuk anggota DPRD dari seluruh Indonesia, serta sejumlah pejabat penting seperti Sekwan Kaltim Hj Norhayati Usman, Ketua DPRD Kaltim, Bupati Berau, dan para direktur dari berbagai kementerian terkait.
Acara ini juga dirangkai dengan penyerahan simbolis santunan dari BPJS Ketenagakerjaan serta pemberian kenangan bagi para pejabat dari provinsi, kementerian, dan kabupaten yang hadir.