Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, yang memimpin rapat, bertanya kepada setiap fraksi mengenai persetujuan RUU ini untuk diubah menjadi undang-undang. “Setuju,” jawab anggota DPR secara serentak, menandakan dukungan penuh terhadap pengesahan tersebut.
Sebelum pengesahan di paripurna, semua fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah telah memberikan persetujuan dalam rapat yang berlangsung pada 11 September 2024. Dalam pertemuan itu, mereka berdiskusi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, serta Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah penambahan ketentuan mengenai penyediaan senjata api untuk pejabat imigrasi tertentu guna menunjang fungsi penegakan hukum di bidang keimigrasian. “Penambahan substansi Pasal 3 Ayat 4 mencakup ketentuan bahwa pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, dengan jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, dalam paparannya.
Silmy Karim, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, sebelumnya menjelaskan bahwa tambahan usulan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan diri bagi pejabat imigrasi dalam menjalankan tugas mereka.