perisaikaltim.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (DPUPR Kaltim) tengah menggodok regulasi untuk kebijakan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui dana abadi daerah (DAD) Provinsi Kaltim.
“Arsitektur kebijakan ini kami harapkan dapat menyelesaikan permasalahan perumahan di daerah kami,” ungkap Kepala DPUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, di Samarinda pada hari Selasa.
Pada kesempatan tersebut, Aji Firnanda menyampaikan laporan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim secara virtual.
Tujuan dari FGD ini adalah untuk memberikan masukan dalam percepatan penyusunan kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Provinsi Kaltim.
Nanda menargetkan bahwa rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan ini dapat diselesaikan pada Maret 2025, sebelum jabatan Penjabat Gubernur berakhir.
“Asisten Administrasi Umum, Riza Indra Riadi, juga menyampaikan bahwa pengelolaan DAD akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang besar,” tambah Nanda.
Dana Abadi Daerah merupakan dana yang dianggap abadi dan tidak dikurangi pokoknya, digunakan untuk menjamin keberlangsungan program tertentu. Dasar hukum pengelolaan DAD diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Diharapkan Perda ini segera dapat diselesaikan, mengingat anggaran tersisa yang sering kita hadapi dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Riza.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tingginya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dan menurunkan backlog perumahan di Kalimantan Timur.