perisaikaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar dalam proyek pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proyek ini ditangani oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. “Pengadaan di Rorotan, (kerugian) sekitar Rp 400 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam tahap penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah individu termasuk pembalap gokart Zahir Ali (ZA), yang dimintai keterangan mengenai pengetahuannya tentang pengadaan lahan di Rorotan serta perannya dalam perusahaan yang diduga terlibat. Namun, detail dari hasil pemeriksaan Zahir Ali belum dipublikasikan oleh Asep.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang terkait dengan kasus korupsi ini. Larangan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Ketua Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan larangan bepergian selama enam bulan ke depan terhadap individu yang terlibat, di antaranya ZA, MA, FA, NK, DBA, PS, JBT, SSG, LS, dan M.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tomny Adrian; serta Direktur PT Aldira Berkah, Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, KPK juga menuntut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles atas dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar. Yoory didakwa melakukan tindak pidana bersama sejumlah pihak lain, termasuk Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo.
Kasus ini sedang berlanjut dan KPK terus melakukan upaya penyidikan untuk mengungkap kebenaran serta mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat tindak korupsi ini.