KPU Tarakan Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar

Perisaikaltim.com, TARAKAN – 21 Februari 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 57 Kelurahan Karang Anyar. Keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan, yang awalnya mengusulkan PSU di tiga TPS.

Menurut Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, keputusan ini diambil setelah kajian menyeluruh, dan hanya TPS 57 yang memenuhi kriteria untuk menggelar PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu kriteria yang terpenuhi adalah adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang berbeda.

“Pemungutan suara ulang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024). Kami sedang mempersiapkan pendistribusian formulir pemberitahuan dan logistik,” ujar Nasruddin.

Meskipun PSU hanya dilakukan di satu TPS, Nasruddin memastikan bahwa hasil pemilihan sebelumnya di TPS 57 Karang Anyar menjadi batal. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut mencapai 274 pemilih.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Tarakan berkomitmen untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan. Dengan dilakukannya PSU, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta mencerminkan kehendak rakyat.

Related posts