Masalah Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda Belum Tuntas, Warga Gelar Aksi Demo

perisaikaltim.com – Sampai saat ini, proses ganti rugi pembebasan lahan di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Samarinda oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum terselesaikan secara menyeluruh. Akibatnya, beberapa warga yang belum menerima haknya melakukan aksi demonstrasi di jalan penghubung antara Jalan Suryanata dan Jalan Jakarta pada Rabu (26/6/2024).

Nisa, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan bahwa alasan belum terbayarnya ganti rugi tersebut adalah karena tanah mereka diduga masuk dalam Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi. “Jangan bermain drama. Bayarlah tanah kami!” teriak Nisa bersama para simpatisan yang hadir dalam aksi tersebut.

Menurut Nisa, saat ini ada 9 bidang tanah yang dimiliki oleh 6 pemilik yang belum menerima ganti rugi sejak tahap pembayaran awal dan kedua.

Ahmad J. Mawing, Ketua RT 13, juga memberikan kesaksiannya bahwa dia telah tinggal di area tersebut sejak tahun 1980-an. Dia membantah klaim bahwa ada warga transmigrasi yang masuk ke wilayah tersebut selama ini. “Dulu lahan di sini digunakan warga lokal untuk bertani, berkebun, dan menanam buah,” jelas Ahmad.

Aksi demonstrasi ini dipicu oleh kegiatan mendadak dari pihak Transmigrasi pusat dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang datang untuk melakukan peninjauan dan pengukuran tanah tanpa melibatkan pemilik lahan.

Harianto, kuasa hukum warga, menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan pengukuran oleh pihak terkait, mereka tidak menemukan titik patok yang jelas. Dia juga menegaskan bahwa di area tersebut sudah ada perumahan dan pergudangan.

Jika pihak Transmigrasi bersikeras mengklaim tanah tersebut masuk dalam HPL, maka seharusnya seluruh bangunan yang ada di atasnya harus dibongkar. Namun, menurut keterangan RT dan warga setempat, tidak pernah ada informasi atau peta yang menunjukkan bahwa area tersebut masuk dalam HPL Transmigrasi.

Harianto menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya unsur pidana yang merugikan warga. “Kami tidak akan tinggal diam jika ada kepemilikan tanah di luar HPL atau jika HPL tidak pernah diurus dengan baik,” tegasnya.

Saat ini, para pemilik lahan memberikan waktu kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran hak mereka. Mereka mengancam akan menggelar aksi penutupan Jalan Ring Road sekiranya tuntutan mereka tidak diindahkan.

Related posts