Perisaikaltim.com, Jakarta, 18 September 2023 – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan penutupan sebanyak 9.000 situs judi online di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemblokiran tersebut dilakukan dalam waktu tujuh hari sejak Minggu (17/9/2023), setelah Menteri mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot pada 14 September 2023.
Pemberantasan ini diarahkan oleh Budi Arie Setiadi kepada jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan peran khusus diberikan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika). Instruksi tersebut mencakup upaya preventif dan proaktif untuk menghapus konten judi online di seluruh platform digital, media sosial, dan situs pemerintah dalam waktu 7 hari sejak instruksi dikeluarkan.
Dalam instruksi tersebut, Dirjen Aptika juga diminta untuk melakukan identifikasi terhadap nomor rekening dan telepon yang digunakan dalam aktivitas judi online. Selain itu, edukasi dan sosialisasi anti judi online menjadi fokus penting dalam upaya pencegahan.
Instruksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet, untuk mematuhi aturan moderasi konten juga ditekankan. Mereka diminta untuk memastikan bahwa sistem elektronik tidak memfasilitasi penyebaran informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Bagi pejabat, ASN, dan pegawai Kementerian Kominfo, Budi Arie Setiadi menegaskan tiga hal: tidak berkomunikasi, tidak terlibat dalam kegiatan judi online, dan melibatkan diri dalam kampanye anti judi online.
Penutupan besar-besaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia, dengan harapan mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat.