Perisaikaltim.com, SAMARINDA – 10 Februari 2024 – Tim Hyena, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, berhasil menangkap Dwy Rhandy alias Aco, seorang pelaku narkoba yang sempat bersembunyi di sebuah guest house di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 6 Februari 2024.
Aco sebelumnya telah menjadi target polisi setelah salah seorang temannya ditangkap. Ketika polisi hendak mengamankannya di rumahnya di Jalan Hasan Basri, Aco sudah tidak ada di sana. Setelah beberapa hari berburu, Tim Hyena menemukan keberadaan Aco di guest house tersebut dan berhasil menangkapnya di parkiran.
Dari Aco, petugas berhasil mengamankan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp5 juta, diduga hasil penjualan sabu-sabu. Dalam pengembangan kasus ini, Aco memberikan informasi tentang rekannya, Imran alias Cimbang, yang juga terlibat dalam bisnis narkoba.
Tim Hyena segera melacak dan mengamankan Cimbang di rumahnya di Jalan Aminah Syukur Gang H Salman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita satu kotak berisi satu butir ekstasi dan 18 bungkus/poket sabu-sabu dengan total berat 29,42 gram bruto. Selain itu, ditemukan juga sendok penakar, timbangan digital, serta dua bundel plastik klip di dalam lemari kamar Cimbang. Handphone milik Cimbang juga berhasil diamankan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa barang yang disita dari Cimbang merupakan titipan dari Aco, dan keduanya memiliki peran sama dalam kegiatan peredaran narkoba. Kasus ini terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika yang telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan. Polisi masih terus mendalami keterlibatan Aco dalam kasus ini. “Kami masih mendalami peran Aco dalam jaringan ini karena mereka menggunakan sistem jejak,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo. Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.