Kendaraan Bermotor di Kaltim Diwajibkan Balik Nama ke Plat Kaltim

Perisaikaltim.com, Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa kendaraan bermotor berplat luar Kaltim harus segera melakukan balik nama menjadi berplat Kaltim. Kendaraan berplat luar yang beroperasi di Kaltim mengakibatkan berbagai masalah bagi daerah, seperti penentuan kuota bahan bakar minyak (BBM) dan pajak yang tidak masuk ke Kaltim.

Salah satu contoh masalah yang diakibatkan adalah antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) karena jumlah kendaraan berplat non-Kaltim yang banyak. Pajak yang seharusnya menjadi pendapatan Kaltim untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan justru diberikan kepada provinsi lain.

Pansus Pajak dan Retribusi Daerah telah mencakup masalah ini dalam rancangan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, yang akan menjadi payung hukum daerah yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sapto menyebut bahwa pansus akan mengadakan pertemuan dengan Penjabat Gubernur Kaltim untuk membahas aspek teknis, seperti batas waktu pemilik kendaraan untuk mengganti plat non-Kaltim menjadi plat Kaltim. Pansus juga akan berkoordinasi dengan dealer-dealer di Kaltim untuk menyediakan unit kendaraan yang sesuai dengan permintaan perusahaan-perusahaan di daerah tersebut, sehingga kendaraan bermotor berplat Kaltim dapat lebih mudah didapatkan. (adv/dprdkaltim)

 
Related posts