Warga Sungai Kunjang Khawatirkan Banjir Lumpur Akibat Pematangan Lahan, A.M. Afif Raihan Harun Desak Evaluasi Izin Proyek

perisaikaltim.com – Aktivitas pematangan lahan di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, kembali memicu kekhawatiran warga akan terjadinya banjir lumpur yang berpotensi merusak permukiman. Warga di Jalan Kelapa Gading 2, RT 15, Kelurahan Karang Anyar, serta Jalan M Said, Gang 6, Blok F, RT 20, Kelurahan Lok Bahu, mendesak pemerintah segera mengambil langkah pencegahan untuk menghindari dampak buruk dari proyek tersebut.

Menanggapi keresahan ini, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, A.M. Afif Raihan Harun, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk segera mengkaji ulang izin pematangan lahan tersebut. Menurut Afif, proyek ini seharusnya mempertimbangkan aspek lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

“Penting untuk dilakukan kajian ulang terhadap proyek ini. Dinas PUPR harus melakukan evaluasi bersama, terutama dengan pihak kontraktor, untuk memastikan proyek ini tidak merugikan masyarakat,” tegas Afif, Rabu (6/11/2024).

Afif juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang dinilai menambah keresahan warga. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai izin proyek dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

“Jika izin sudah diberikan, seharusnya masyarakat diberi informasi secara terbuka. Mereka tidak bisa terus dirugikan dengan banjir lumpur yang merusak rumah dan barang-barang mereka,” tambah Afif.

Politisi yang dikenal vokal ini berharap Plt. Wali Kota Samarinda segera turun tangan menangani masalah ini agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mendesak dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas dalam mencegah potensi bencana yang dapat membahayakan warga.

Afif berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proyek ini dan mendukung langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan warga di wilayah terdampak.(adv)

-udin

Related posts