Perisaikaltim.com, Samarinda – Pada Kamis (21/3/2024), sejumlah besar mahasiswa dari Universitas Mulawarman, Samarinda, menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Mereka, yang tergabung dalam Aliansi Mahakam, menyuarakan tuntutan terhadap isu penggusuran warga di Pemaluan dan sekitarnya.
Dalam demonstrasi tersebut, mahasiswa menyoroti enam tuntutan utama, antara lain pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, perlindungan hukum bagi masyarakat adat, standarisasi perlindungan, transparansi dalam rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pendirian sekolah adat, dan kritik terhadap absennya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat adat.
Aksi dimulai pada pukul 14.00 WITA, dengan titik kumpul di Islamic Center Samarinda. Mayoritas demonstran adalah mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Mulawarman. Mereka berusaha memasuki gedung DPRD untuk melakukan mediasi.
Salah satu koordinator lapangan, yang hanya disebut sebagai Banu, menyatakan bahwa demonstrasi ini sebagai respons terhadap ketidakpastian yang dihadapi masyarakat adat di sekitar area IKN. “Kami meminta DPRD Kalimantan Timur untuk merespons enam tuntutan kami terkait situasi di Pemaluan,” ujarnya.
Demonstrasi berlangsung hingga sore hari, dengan upaya para mahasiswa untuk masuk ke gedung DPRD. Puluhan polisi dikerahkan untuk menjaga keamanan dan mencegah kerusuhan.
Otoritas IKN membantah tuduhan penggusuran paksa di Pemaluan dan sekitarnya. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otoritas IKN, Alimudin, menyatakan bahwa tindakan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ada penggusuran yang terjadi.
DPRD Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 sebagai panduan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. PERDA ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam konteks pembangunan Ibu Kota Negara baru dan isu-isu terkait lainnya. (Adv)