Kasus Dugaan Surat Fiktif dalam Pembebasan Lahan Ring Road 2 Samarinda Mendapat Perhatian DPRD Kaltim

Perisaikaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengalokasikan dana sebesar Rp122 miliar untuk pembebasan lahan Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda (Ring Road 2). Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, dengan rincian Rp99 miliar dari APBD murni dan tambahan Rp23 miliar dari APBD Perubahan.

Meskipun pembayaran telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim, proses pembebasan lahan masih menyisakan masalah dengan warga setempat, terutama terkait dugaan penggunaan surat fiktif dalam proses klaim ganti rugi.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti isu ini dengan serius, mengingat proses pembebasan lahan yang belum selesai. “Kami di Komisi I sedang mendalami kasus ini dan berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujarnya.

Menurut laporan dari masyarakat, terdapat dua surat fiktif yang diduga digunakan untuk mengklaim ganti rugi, yang kemungkinan melibatkan oknum pihak terkait, termasuk ketua RT dan lurah sebelumnya. Jahidin menegaskan bahwa ini menjadi fokus penyelidikan Komisi I.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Komisi I DPRD Kaltim berencana untuk memanggil kembali Dinas PUP-Pera Kaltim guna memverifikasi data penerima ganti rugi yang sebenarnya berhak.

Jahidin menekankan bahwa masalah sengketa lahan ini telah berlangsung selama 12 tahun, dan baru-baru ini mendapat penyelesaian setelah DPRD Kaltim turun tangan.

“Perlu diketahui bahwa meskipun Komisi I DPRD Kaltim berjuang menyelesaikan sengketa lahan ini, kami tidak pernah menerima fee. Kami bekerja semata-mata untuk melaksanakan hak warga dan memastikan keadilan terpenuhi,” pungkas Jahidin.

Kasus pembebasan lahan Ring Road 2 Samarinda menunjukkan kompleksitas dalam penataan ruang urban dan interaksi antara pemerintah dengan warga. Isu surat fiktif yang muncul menandakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses administratif. Langkah DPRD Kaltim dalam mengawal kasus ini mencerminkan fungsi pengawasan legislatif yang vital dalam menjaga integritas proses pemerintahan. (adv)

 
 
 
 
 
 
Related posts