perisaikaltim.com – Empat dewan hakim asal Aceh terpilih untuk bertugas dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-30 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Samarinda. Keempat hakim tersebut adalah Ustad H Muhammad Iqbal SHI, Prof Dr H Fauzi Saleh Lc MA, Said Akram SSn, dan Ustad Hajarul Akbar MA.
Muhammad Iqbal merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh dan aktif sebagai pelatih serta dewan hakim MTQ Provinsi Aceh. Prof Dr H Fauzi Saleh adalah Guru Besar Bidang Tafsir di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Said Akram dikenal sebagai pakar seni kaligrafi kontemporer Asia Tenggara, sementara Hajarul Akbar adalah mantan peserta MTQ Nasional dan Internasional yang kini menjadi Dosen di UIN Ar-Raniry serta memimpin Pesantren Darul Qur’an di Aceh Besar.
Pengukuhan para dewan hakim nasional dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas di Odah Etam, kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda pada Minggu, 8 September 2024. Dalam acara tersebut, Menag Yaqut melantik 147 dewan hakim dari berbagai daerah, termasuk Aceh, serta 7 dewan pengawas dan 26 panitera yang akan bertugas di MTQ Nasional XXX.
Dari empat dewan hakim Aceh, tiga di antaranya merupakan utusan dari Pemerintah Aceh melalui Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Aceh, sedangkan satu lainnya merupakan utusan langsung dari LPTQ Nasional. Muhammad Iqbal menyebutkan bahwa Aceh mengusulkan sepuluh calon dewan hakim untuk MTQ Nasional 2024, dan empat di antaranya terpilih.
“Dari sepuluh calon yang kami usulkan, pemerintah pusat memutuskan untuk menugaskan empat orang dari Aceh,” jelas Ustad Iqbal. Ia menambahkan bahwa jumlah dewan hakim Aceh yang terpilih lebih banyak dibandingkan daerah lainnya, yang rata-rata hanya mengirimkan dua utusan.
Ustad Iqbal, yang juga pernah mewakili Indonesia dalam MTQ Internasional di Iran tahun 2013, menganggap terpilihnya sebagai dewan hakim nasional sebagai puncak prestasi dan impian para peserta MTQ. “Ini adalah kesempatan pertama saya sebagai dewan hakim tingkat nasional, dan merupakan amanah yang harus dijalankan sebaik mungkin,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan MTQ. “Dewan hakim harus menjalankan tugas dengan kredibilitas, kejujuran, dan profesionalisme. Mereka harus mengesampingkan faktor subjektif seperti suku, kedaerahan, dan hubungan keluarga,” tegas Yaqut. Ia juga mengingatkan bahwa dewan hakim harus memahami dan menerapkan kode etik, serta memiliki integritas dan reputasi baik di level nasional.