KPK RI Sosialisasikan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kalimantan Timur

perisaikaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa, 6 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk mendorong penerapan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di wilayah Kaltim Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengapresiasi upaya KPK RI dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah. Ia menekankan pentingnya penerapan ilmu yang diperoleh dari sosialisasi ini untuk mencegah masalah dalam pemerintahan. “Serap semua ilmu yang disampaikan oleh KPK RI dan terapkan di pemerintahan Kaltim. Diharapkan kegiatan ini bisa menghentikan praktek korupsi di Pemerintah Kaltim,” tegas Akmal Malik. Friesmount Wongso, Plh. Dirut Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membentuk kota antikorupsi di Provinsi Kaltim. KPK RI akan melakukan observasi di Kota Bontang dan Samarinda sebagai bagian dari proses penilaian. Program percontohan kota/desa antikorupsi telah dilaksanakan di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan target pembentukan kota antikorupsi pada tahun 2025, observasi dilakukan lebih awal di kedua kota tersebut. Salah satu dari keduanya akan terpilih sebagai kota antikorupsi jika memenuhi enam komponen dan 19 indikator yang telah ditetapkan. KPK RI berharap seluruh pemerintah Provinsi Kaltim akan memberikan dukungan penuh agar kekayaan alam Kalimantan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

 
 
 
 
Related posts