perisaikaltim.com – Pemkot Samarinda telah meluncurkan inisiatif baru bernama “Algoritma” untuk memperkuat pelayanan digital di tingkat kelurahan dan kecamatan. Langkah ini diambil untuk mengatasi tantangan dalam pelayanan publik dan meningkatkan pemanfaatan layanan digital di kalangan masyarakat.
Kepala Bidang Aplikasi dan Layanan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Rahardi Rizal, menjelaskan bahwa tujuan utama dari inisiatif ini adalah mengedukasi warga agar lebih aktif menggunakan layanan digital, khususnya melalui aplikasi Super F Samarinda. “Kami masih menghadapi tantangan dalam pemahaman masyarakat mengenai layanan digital ini,” ujar Rizal pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia mencatat bahwa banyak warga masih memilih untuk datang langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk keperluan administrasi, meskipun layanan digital sudah tersedia dan dapat diakses dari rumah. Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Samarinda akan meningkatkan sosialisasi layanan digital pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis. Pada hari-hari tersebut, warga diharapkan untuk memprioritaskan penggunaan layanan digital, sementara kunjungan langsung ke kantor kelurahan dan kecamatan diperbolehkan pada hari lainnya. Pendekatan bertahap ini dimaksudkan untuk mempermudah adaptasi masyarakat terhadap sistem baru.
Untuk mendukung masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan digital, Pemkot Samarinda akan memaksimalkan fungsi layanan panggilan 112, yang telah beroperasi sejak 2019. “Layanan 112 kini tidak hanya berfungsi untuk penanganan darurat tetapi juga untuk membantu warga mengakses layanan digital di kelurahan dan kecamatan,” tambah Rizal.
Saat ini, layanan digital telah diterapkan di satu kecamatan dan 10 kelurahan, dengan harapan seluruh kecamatan dan kelurahan di Samarinda dapat mengadopsinya pada tahun 2024. Kepala Diskominfo Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa layanan panggilan 112 telah terintegrasi dengan fitur baru untuk menangani masalah terkait layanan digital. “Fitur ini memungkinkan warga untuk melaporkan dan mendapatkan bantuan terkait kendala dalam menggunakan layanan digital melalui nomor panggilan 112,” ungkap Aji.
Aji juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pelatihan teknis untuk memudahkan masyarakat memahami dan menggunakan layanan digital secara efektif. “Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah dari mana saja,” tuturnya.
Selain itu, Diskominfo Samarinda juga memperkenalkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2024, yang mengatur standar pelayanan kelurahan di wilayah Pemkot Samarinda. Aji mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Samarinda. “Mari kita tingkatkan dedikasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.