perisaikaltim.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, yang merupakan perusahaan BUMN di bidang jasa kepelabuhanan, menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melakukan pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah jembatan di Kalimantan Timur. Jembatan yang menjadi lokasi kegiatan ini antara lain Jembatan Ing Martadipura di Kota Bangun, Jembatan Kutai Kartanegara, Jembatan Mahakam Ulu dan Jembatan Mahakam di Kota Samarinda, serta Jembatan Achmad Amins.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pelayaran kapal yang melintas serta menjaga aset jembatan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat merugikan pemerintah daerah. General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Sonny Uktolseya, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 244 Tahun 2021, yang menetapkan perairan wajib pandu kelas I pada jalur pelayaran tersebut.
“Pemanduan ini juga didukung oleh Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang memberikan pelimpahan tugas kepada Pelindo untuk melaksanakan layanan pemanduan dan penundaan kapal,” ungkap Sonny.
Sonny menambahkan, Pelindo telah berkontribusi signifikan terhadap negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kementerian Perhubungan. Kontribusi ini telah berjalan sejak 2019 dan berperan dalam menjadikan Kementerian Perhubungan sebagai salah satu yang terbaik kedua dalam capaian PNBP se-Indonesia dalam lima tahun terakhir.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memiliki tanggung jawab untuk mengelola pelabuhan di 32 provinsi di Indonesia dan berperan penting dalam menjaga kelangsungan angkutan laut, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyediaan fasilitas jasa kepelabuhanan yang memadai.