Perisaikaltim.com, TENGGARONG – Setelah sukses melakukan rekonsiliasi penerimaan pendapatan bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melanjutkan dengan kegiatan evaluasi bersama OPD yang telah berpartisipasi dalam kegiatan rekonsiliasi sebelumnya. Evaluasi dilakukan di Hotel Swissbell Balikpapan pada tanggal 1 November 2023.
Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo (BJS), membuka dan memberikan arahan sebelum kegiatan evaluasi secara resmi dimulai. Kegiatan evaluasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Perencanaan dan Pengembangan, Erwan Riyadi. “Dari rekonsiliasi dan evaluasi ini, diharapkan kita dapat merumuskan kebijakan-kebijakan terkait peningkatan pendapatan asli daerah kita,” kata BJS.
Pada kegiatan sebelumnya, setiap OPD terkait telah memaparkan hasil penerimaan pendapatan retribusi. Dalam kegiatan evaluasi ini, Bapenda bersama-sama dengan OPD bertujuan untuk mencari solusi dan membahas rencana inovasi yang akan dilakukan ke depannya.
“Sebagai koordinator, kita berkumpul bersama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dalam penerimaan pendapatan retribusi daerah di wilayah Kutai Kartanegara,” tambah Erwan Riyadi.
Sebagai informasi, 11 pajak yang menjadi kewenangan Bapenda Kukar antara lain Pajak Penerangan Jalan, Pajak Restoran, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2), Pajak Air dan Tanah, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Hiburan, Pajak Sarang Walet, dan Pajak Parkir.
Rekonsiliasi dan evaluasi kemarin membahas seluruh potensi pendapatan, termasuk dari pajak daerah yang ditangani Bapenda dan retribusi daerah yang ditangani oleh OPD teknis masing-masing.
“Evaluasi ini juga bertujuan untuk memastikan kolaborasi yang efektif dengan perangkat daerah, menyoroti hal-hal yang perlu diperbaiki agar pendapatan daerah dapat dioptimalkan dan dimaksimalkan,” pungkas Erwan.