Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar hotel yang berada di lantai dua, di mana Deni diamankan bersama dengan barang bukti berupa alat isap sabu (bong) di atas meja. Selain itu, pipet kaca berisi sisa kristal putih pada balutan tisu dan dua poket sabu seberat 1,01 gram bruto juga ditemukan.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Deni telah mengkonsumsi sabu dua kali sebelum diamankan, dan masih terdapat sisa sabu di pipet kaca bekas pemakaian. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah lama menjadi pecandu sabu-sabu dan membeli barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui dari mana pelaku membeli sabu-sabu tersebut. Pelaku berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, namun dia check-in di hotel di wilayah Samarinda. Kasus ini menjadi perhatian pihak berwajib untuk menanggulangi peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah tersebut.
*gambar hanya ilustrasi