Korban, yang saat itu telah dititipkan di panti sosial di Samarinda untuk menghindari kejadian serupa, menjadi korban pencabulan oleh seorang tukang bangunan di panti tersebut. Informasi ini diungkapkan oleh Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo, melalui keterangan kepada media pada Sabtu (13/1/2024).
Korban dititipkan di panti sosial di Samarinda setelah mengalami pencabulan oleh ayah tirinya di Kutai Timur dan sedang menunggu persidangan terkait kasus tersebut. Namun, sayangnya, kejadian serupa kembali dialaminya di tempat baru tersebut.
Polisi menerima laporan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, korban disetubuhi oleh seorang tukang bangunan di panti tersebut. Pemuda berusia 23 tahun ini melakukan perbuatan tersebut satu kali, dan ketika hendak mengulanginya, korban berhasil melarikan diri.
Pelaku menggunakan ancaman dengan pisau cutter saat melakukan aksinya. Setelah peristiwa tersebut terungkap, pihak panti melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. Dengan cukup bukti termasuk hasil visum, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (9/1/2024).
Kondisi ini menjadi ironis karena korban, yang seharusnya berada di tempat yang aman seperti panti sosial, kembali menjadi korban pencabulan. Kasus ini menyoroti perlunya perhatian dan perlindungan khusus terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk pengawasan dan keamanan yang lebih baik di lembaga-lembaga sosial.
*Gambar hanya ilustrasi