Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda gencar melakukan penelusuran dan operasi di ruas jalan utama di Kota Tepian.
Pada Selasa (5/3/2024) siang tadi, tiga kendaraan roda dua diangkut, dan beberapa mobil mengalami kerusakan pada ban karena parkir di atas trotoar.
Kepala Dishub Samarinda, Homarulitua Manalu, menjelaskan bahwa tindakan tegas mereka merupakan kegiatan yang rutin dilakukan.
“Ini rutinitas yang selalu kami lakukan terkait dengan kondisi kesemrawutan parkir, tak sekadar bicara Tidak hanya terkait PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Manalu kepada Korankaltim.com siang tadi.
“Tetapi kami tetap harus mematuhi aturan tentang parkir, marka parkir sudah kami pasang sesuai tempatnya,” lanjutnya.
Masyarakat dan pengguna jalan diingatkan agar tidak parkir di atas trotoar, yang menyebabkan Dishub melakukan penggembosan ban mobil.
Langkah itu juga dilakukan pada beberapa kendaraan mobil di sepanjang rumah makan Jalan Abul Hasan, di mana pengguna jalan banyak mengeluh karena macet.
“Tapi pengendara kan memiliki SIM, mereka seharusnya mengetahui beberapa aturan, termasuk soal parkir ini. Sudah ada marka dan rambu parkir yang tertera dengan jelas,” ucapnya.
Untuk parkir di Jalan Pangeran Diponegoro akan diarahkan ke sebelah kanan, sedangkan untuk parkir di Jalan Pangeran Hidayatullah diarahkan ke sebelah kiri.
Pengendara roda empat yang bannya digembos harus berurusan dengan Dishub Samarinda di kantor, sama halnya dengan beberapa kendaraan yang sudah diangkut.
Pemilik ruko juga diharapkan agar tidak mengalihfungsikan tempat yang seharusnya digunakan untuk parkir malah digunakan untuk hal lain, salah satunya digunakan untuk berdagang.