perisaikaltim.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada peraturan yang sudah ada terkait jukir (juru parkir) pada Rabu, 18 September 2024.
“Sudah ada perwakilannya, ada perwali lama,” ujarnya, merujuk pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah meminta agar Dishub segera memperkuat dan memantapkan aturan jukir agar mereka mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas. Hotmarulitua merujuk pada Perwali Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Non Tunai, di mana Pasal 10 dan 11 mencakup ketentuan yang cukup jelas mengenai hal ini.
Lebih lanjut, Kepala Dishub menjelaskan bahwa jukir yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini melalui dinas perhubungan, akan menerima insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Daerah-daerah tertentu sudah ditetapkan sebagai tempat parkir, dan kami akan memberdayakan jukir di lokasi tersebut. Namun, untuk daerah yang dilarang, kami tidak dapat mengakomodir jukir,” tegasnya.
Post Views: 4