Sudah pun ada peraturan Pemerintah Kota Samarinda kalau membuang sampah tidak boleh lewat dari waktu yang ditentukan yaitu pukul 18.00 WITA atau jam enam petang hingga pukul 06.00 WITA atau jam enam pagi, nyatanya masih banyak masyarakat yang tak taat aturan, dibuktikan dengan menumpuknya sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) usai diambil petugas kebersihan.
Satu diantara TPS yang membludak ada di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang dimana sampah terlihat menumpuk di luar jam pembuangan.
Pantauan Korankaltim.com, pada pukul 09.00 WITA sampah yang ada di TPS tersebut masih juga belum di angkut dan berada di luar bak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Endang Liansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Boy Leonardo memastikan tumpukan tersebut dibuang warga diluar waktu yang diwajibkan. “Kami pastikan itu warga yang memang membuang di luar jam yang sudah ditetapkan karena kami bekerja sesuai dengan jam yang ada,” kata Boy Jumat (21/7/2023).
Boy meyakini hal tersebut lantaran posisi sampah yang berada di luar bak, karena menurutnya tim akan mengangkut sampah yang ada di dalam bak. Selama ini para pekerja pengangkut sampah selalu mengambil sampah di TPS sebelum pukul 06.00 WITA.
Selain itu pengangkutan ada empat kali yakni pengambilan malam, rutin, sapu jagat dan sapu bersih. Pemberian nama juga diberikan untuk menandai jam pembuangan.
“Jadi itu 24 jam fungsinya, semua itu. Kalaupun kembali penuh, saya pastikan sampah sudah kosong di jam 06.00 pagi, dan kembali penuh di jam 09.00 selanjutnya,” jelasnya .
Kecenderungan masyarakat yang ada, akan membuang sampah bertepatan dengan jam berangkat sekolah. Kalau dilakukan penindakan, maka hampir setengah masyarakat Kota Tepian akan kena. Tetapi pihaknya mengambil langkah beberapa TPS sudah dikurangi.
“Selain itu juga untuk menjaga estetika kota, kami sedang petakan juga nanti di satu kawasan satu TPS yang besar. Tapi saat ini kendalanya, masyarakat ketika sudah terbiasa dengan TPS, tiba-tiba kami tidakan maka warga tetap akan membuang di tempat itu, meski tidak ada baknya,” ungkap Boy.
Biasanya apabila terjadi kasus seperti itu, DLH akan memberikan teguran dan pemberitahuan agar bisa membuang di TPS yang ada bak nya.