Selama dua bulan tersebut, BNNP Kaltim berhasil mengungkap empat kasus peredaran ganja kering. Penindakan pertama dilakukan oleh BNNK Balikpapan pada tanggal 1 Januari 2024, di mana petugas BNNK berhasil mengamankan seorang pria yang hendak mengambil paket ganja dari Pangkal Pinang. Barang bukti ganja seberat 1.960 gram netto berhasil diamankan.
Pada tanggal 7 Januari 2024, BNNP Kaltim menerima informasi dari BNNP Sumatera Utara tentang pengiriman ganja dari Deli Serdang tujuan Samarinda. Meskipun alamat tujuan fiktif, BNNP Kaltim berhasil menyita ganja seberat 1.692 gram netto dari jasa pengiriman.
Tidak hanya mengungkap peredaran ganja, BNNP Kaltim juga berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal 17 Januari 2024. Seorang pelaku berinisial DI diamankan di Samarinda Ilir dengan barang bukti 22 poket sabu-sabu seberat 11,83 gram netto.
Pengungkapan terakhir dilakukan pada tanggal 5 Februari 2024 di salah satu jasa pengiriman di Samarinda. Seorang pelaku berinisial MJ ditangkap dengan membawa ganja seberat 1.976 gram netto yang diambil atas perintah seorang pria berinisial ADJM.
Kombes Pol Dedi Agustono menjelaskan bahwa total ganja yang dimusnahkan mencapai 5.628 gram netto. Pemusnahan ini sebagai upaya BNNP Kaltim untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Para pelaku yang diamankan merupakan pemain baru dengan berbagai profesi, seperti mahasiswa dan pekerja. Modus operandi yang digunakan adalah pengiriman melalui jasa pengiriman dengan menggunakan alamat fiktif atau asli, serta pemesanan melalui media sosial secara online.