Perisaikaltim.com, Pemerintah Kota Samarinda berencana untuk membongkar bangunan yang melewati garis sampadan di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Tindakan ini bertujuan untuk memperlancar aliran air di drainase yang saat ini sedang dalam tahap normalisasi untuk mengatasi banjir di kawasan tersebut.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa ada segmen drainase di Jalan PM Noor yang belum tersambung karena belum dilakukan penggalian untuk mengarahkan aliran air ke Jalan Wahid Hasyim. Beberapa bangunan yang melewati garis sampadan termasuk Stasiun Pengisian Bensin Umum (SPBU) dan pagar sejumlah ruko, dengan patokan garis sampadan adalah tiang listrik.
Andi Harun telah meminta pihak SPBU untuk membongkar bangunan dan menjauhkannya dari garis sampadan. Pemerintah akan melakukan pengukuran, dan jika ditemukan bangunan yang melanggar garis sampadan, pemiliknya akan diminta untuk membongkar bangunan tersebut. Jika pemilik tidak mematuhi perintah tersebut, Pemerintah Kota akan mengirim tim untuk membongkar bangunan tersebut.
Wali Kota juga berharap pemilik ruko dan bangunan lainnya dapat bekerja sama dan mendukung program normalisasi drainase ini sebagai upaya pengendalian banjir di kota.